Header Ads

Header ADS

Program M-KRPL Guna Mewujudkan Kemandirian Pangan


Prinsip Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yaitu dibangun dari kumpulan rumah tangga agar mampu mewujudkan kemandirian pangan melalui pemanfaatan pekarangan dengan berbagai jenis tanaman pangan, sayuran, buah-buahan, tanaman obat, maupun ternak dan ikan.

Secara umum M-KRPL bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan di perkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah-buahan, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil serta pengolahan limbah rumah tangga.
2. Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat secara lestari dalam suatu kawasan.
3. Memelihara sumberdaya genetik/plasma nutfah lokal.
4. Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) NTB sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Litbang Pertanian ditugaskan untuk membangun percontohan m-KRPL di daerah. Sejak 2011 hingga 2013 telah terbangun 24 unit percontohan m-KRPL yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota se NTB.

Tahapan Implementasi m-KRPL
1. Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam membangun m-KRPL adalah pendekatan sistem. Konsep sistem merupakan suatu metodologi penyelesaian masalah yang dimulai dengan mendefinisikan atau merumuskan tujuan dan hasil secara tentatif, yaitu suatu sistem operasi yang secara efektif dapat dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan. Permasalahan tersebut dapat dalam bentuk perbedaan kepentingan (conflict of interest) atau keterbatasan sumber daya.
Beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam pendekatan sistem untuk menyelesaikan masalah yang kompleks, yaitu: (1) analisis kebutuhan, bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dari semua stakeholders yang terlibat dalam sistem; (2) formulasi permasalahan yang merupakan kombinasi dari semua permasalahan yang ada dalam sistem; (3) identifikasi sistem, yaitu menentukan variabel-variabel sistem dalam rangka memenuhi kebutuhan semua stakeholders dalam sistem; (4) pemodelan abstrak, pada tahap ini mencakup suatu proses interaktif antara analis sistem dengan pembuat keputusan yang menggunakan model untuk mengeksplorasi dampak dari berbagai alternatif dan variabel keputusan terhadap berbagai kriteria sistem; (5) implementasi model, tujuan utamanya memberikan wujud fisik dari sistem yang diinginkan; (6) operasi, pada tahap ini akan dilakukan validasi sistem  dan pada tahap ini pula sering terjadi modifikasi-modifikasi tambahan, karena cepatnya perubahan lingkungan dimana sistem tersebut berfungsi.
Unit terkecil dari perhatian m-KRPL adalah rumah tangga sebagai pusat alokasi sumber daya, produksi dan konsumsi. Konsep kawasan (kelompok, RT, dusun) dalam pengembangan RPL diharapkan dapat mengimplementasikan hubungan komunal, kegiatan ekonomi dan lingkungan secara harmonis. Dalam kawasan diharapkan akan terjadi penghimpunan tenaga dan daya, pemusatan dukungan input dan output serta difusi teknologi lebih efektif dan partisipatif. Pada setiap tahap kegiatan mulai dari penentuan kelompok sasaran, pemilihan komoditas yang akan dikembangkan serta pilihan inovasi teknologi yang sesuai dengan kondisi biofisik, agroklimat serta sosial ekonomi kelompok sasaran dilakukan dengan pendekatan partisipatif.

2. Teknologi yang dikembangkan
Teknologi yang digunakan bersifat komplementer antara teknofarming dan ekofarming (eko-teknofarming). Ekoteknofarming dianggap sebagai skenario yang tepat untuk mencapai RPL bervisikan pertanian berkelanjutan yang berbasis ilmu pengetahuan dan sumber daya lokal. Integrasi tanaman, ternak dan ikan secara terpadu memungkinkan aliran energi/rantai makanan dapat berlangsung secara seimbang, harmonis dan nir limbah (zero waste). Dengan demikian akan terbangun m-KRPL dengan penggunaan input luar rendah atau Low External Input and Sustainable Agricultura (LEISA). Prinsip pengembangan m-KRPL adalah pemanfaatan sumber daya pekarangan yang ramah lingkungan dan produktif untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga, menghemat pengeluaran rumah tangga harian, sehingga terjadi peningkatan pendapatan dan  kesejahteraan petani dan keluarganya.

3. Pemilihan komoditas yang dikembangkan
Pemilihan komoditas mempertimbangkan: a) pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga serta kemungkinan pengembangannya secara komersial berbasis kawasan; b) komoditas untuk pekarangan adalah yang sesuai dengan kondisi biofisik, agroklimat dan sosial ekonomi masyarakat setempat, antara lain: tanaman diutamakan yang sudah biasa dikonsumsi masyarakat setempat (sayuran, buah-buahan, rempah dan obat); c) pada pekarangan yang lebih luas dan memungkinkan, dapat ditambahkan ternak/ikan yang terintegrasi secara harmonis dengan prinsip zero waste.
Untuk memudahkan dalam penerapan teknologi, lahan pekarangan dibedakan atas pekarangan perkotaan dan perdesaan (Kementan, 2011). Pekarangan perkotaan, dikelompokkan menjadi 4, yaitu: (1) perumahan Tipe 21, dengan total luas lahan sekitar 36 m2; (2) perumahan Tipe 36, luas lahan sekitar 72 m2; (3) perumahan Tipe 45, luas lahan sekitar 90 m2; dan (4) perumahan Tipe 54 atau 60, luas lahan sekitar 120 m2Pekarangan perdesaan, dikelompkan menjadi 4, yaitu (1) pekarangan sangat sempit (tanpa halaman), (2) pekarangan sempit (<120 m2), (3) pekarangan sedang (120-400 m2), dan (4) pekarangan luas (>400 m2).
Pemilihan  komoditas yang akan diusahakan disesuaikan dengan strata pekarangan, kondisi biofisik dan sosial ekonomi masyarakat. Petani yang dilibatkan dalam kegiatan m-KRPL adalah petani yang bersedia bekerjasama dan berpartisipasi dalam menerapkan teknologi yang akan dikembangkan dalam satu kawasan dengan jumlah petani >25 Kepala Keluarga (KK).
4. Pembinaan dan pengawalan teknologi
Pembinaan menuju lestari dilakukan dengan: a) melibatkan petugas lapangan dan ketua kelompok secara aktif mulai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan; b) kontinyuitas ketersediaan bibit dengan membangun kebun bibit desa (KBD) yang dikelola secara ekonomis dan berkelanjutan; c) pengaturan pola dan rotasi tanaman termasuk sistem integrasi tanaman-ternak dan model diversifikasi yang tepat sehingga dapat memenuhi pola pangan harapan dan memberikan kontribusi pendapatan yang tinggi terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) petani.
Salah satu tujuan pengelolaan m-KRPL adalah melakukan konservasi sumber daya genetik lokal (sumber daya alam hayati). Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1990, konservasi sumberdaya alam hayati diartikan sebagai pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi sumberdaya alam hayati dilakukan melalui tiga kegiatan, yaitu: (1) perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan (3) pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam konteks M-KRPL, konservasi keanekaragaman sumberdaya hayati lokal (local biodiversity) merupakan bagian tak terpisahkan dari pengertian konservasi sumberdaya alam hayati.

Hasil Kegiatan MKRPL
Jenis tanaman yang paling banyak diusahakan adalah cabai, terong, tomat, sawi, bayam, mentimun dan labu. Dalam satu tahun pembinaan, jumlah peserta m-KRPL terus bertambah dari 35 rumah tangga menjadi lebih dari 50 rumah tangga.

Hasil kajian BPTP NTB menunjukan bahwa pemanfaatan pekarangan secara optimal dapat menghemat pengeluaran rumah tangga antara Rp 200.000 s/d 500.000 perbulan.

No comments

Powered by Blogger.