Undang-Undang Tentang Pers
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
1.
bahwa
kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk
mencip takan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegaraa yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan
pikiran dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
harus dijamin;
2.
bahwa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat sesuai
dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi,
merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki,
yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
3.
bahwa pers nasional
sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan
asas, fungsi, hak, kewajiban, dan pera nannya dengan
sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga
harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan
dari manapun;
4.
bahwa pers nasional
berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
5.
bahwa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1967
dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982
sudah tidak sesuai dengan
tuntutan perkembangan zaman;
6.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, b,c,d
dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang
pers.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal
28 Undang-undang dasar 1945.
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan
PersetujuanDewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaMEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pers adalah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara
dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala
jenis saluran yang tersedia.
2.
Perusahaan
Pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media
cetak, media elektronik, dan kantor berita,
serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3.
Kantor
Berita adalah perusahaan pers yang melayani media
cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam
memperoleh informasi.
4.
Wartawan adalah orang
yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.
Organisasi Pers adalah
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.
Pers Nasional
adalah pers yang diselenggarrakan oleh perusahaan pers
Indonesia.
7.
Pers Asing
adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan
pers asing.
8.
Penyensoran
adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi
informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan atau
tindakan teguran atau peringatan yang bersifat
mengancam dari pihak manapun dan atau kewajiban melapor,
serrta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan
kegiatan jurnalistik.
9.
Pembredelan atau
pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan
peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10.
Hak Tolak adalah hak
wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan
atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11.
Hak Jawab adalah
hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan anggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
12.
Hak Koreksi
adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
keleliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
13.
Kewajiban
Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau
gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang
bersangkutan.
14.
Kode Etik
Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBANDAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.
Pers nasional
mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol
sosial.
2.
Disamping
fungsi-fungsi tersebut ayat 1 pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1.
Kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.
Terhadap
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3.
Untuk menjamin
kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.
Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai hak tolak.
Pasal 5
1.
Pers nasional
berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.
2.
Pers wajib melayani
Hak Jawab.
3.
Pers wajib melayani
Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional
melaksanakan peranan sebagai berikut;
1.
Memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui.
2.
Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia,
serta menghormati kebhinekaan.
3.
Mengembangkan pendapat
umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4.
Melakukan pengawasan,
kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
5.
Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1.
Wartawan bebas memilih
organisasi wartawan.
2.
Wartawan memiliki dan
menaati Kode Etik Jurnalistik
Pasal 8
Dalam melaksanakan
profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1.
Setiap warga
negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2.
Setiap
perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dilakukan
melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat
dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang
bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan
alamat percetakan
Pasal 13
Perusahaan pers
dilarang memuat iklan;
1.
yang
berakibat merendahkan martabat suatu agama dan
atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama,
serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
2.
minuman keras,
narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
peragaan wujud rokok
dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk
mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar
negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara
dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1.
Dalam upaya mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,
dibentuk Dewan Pers yang independen;
2.
Dewan Pers
melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut;
1.
Melindungi kemerdekaan
pers dari campur tangan pihak lain;
2.
Malakukan pengkajian
untuk pengembangan pers;
3.
Menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
4.
Memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers;
5.
Mengembangan
komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;
6.
Memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan
meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
7.
Mendata perusahaan
pers.
8.
Anggota Dewan
Pers terdiri:
1.
Wartawan yang dipilih oleh
organisasi wartawan;
2.
Pimpinan perusahaan
pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
3.
Tokoh
masyarakat, ahli di bidang pers dan atau
komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
4.
Ketua dan Wakil Ketua
Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5.
Keanggotaan Dewan Pers
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
6.
Keanggotaan
Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu
hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7.
Sumber pembiayaan
Dewan Pers berasal dari:
1.
Organisasi pers;
2.
Perusahaan pers;
3.
Bantuan
dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing
dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di
Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1.
Masyarakat dapat
melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak
memperoleh informasi yang diperlukan.
2.
Kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa:
1.
memantau dan
melaporkan analisis mengenai pelanggarran hukum, etika, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
2.
menyampaikan
usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga
dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1.
Setiap orang
yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
2.
Perusahaan pers
yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
3.
Perusahaan pers yang
melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan pasal 12
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1.
Dengan
berlakunya undang-undang ini segala peraturan
perundangan-undangan di bidang pers
yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada
tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.
Perusahaan pers
yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang
ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya
1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat
undang-undang ini mulai berlaku:
1.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 nomor
40, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah
terakhir Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982
tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 32, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3235).
2.
Undang-undang Nomor 4
PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan
yang isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik rIndonesia Nomor 2533), Pasal
2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan
mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian,
majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala. Dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 21
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23
September 1999
ttd.
BACHRUDDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23
September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MULADI
No comments