Header Ads

Header ADS

Tindakan Maladministratif dan penanggulangannya


A. Aparat Pemerintah Sebagai Pejabat Publik Dalam prespektif hukum, negara adalah organisasi jabatan. Menurut Bagir Manan, jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi. Negara berisi berbagai jabatan atau lingkungan kerja tetap dengan berbagai fungsi untuk mencapai tujuan negara . Dengan kata lain jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara . Jabatan itu bersifat tetap, sementara pemegang jabatan (ambtsdarger) dapat berganti-ganti.
Jabatan pemerintahan dan pejabat mendapatkan tugas dan wewenang berdasarkan hukum publik, sehingga dalam menjalankan berbagai aktifitasnya tunduk pada ketentuan hukum publik, khususnya hukum administrasi negara. Begitu pula ketika timbul persoalan hukum atau sengketa, maka penyelesaiannya didasarkan pada ketentuan hukum administrasi.
Dalam prespektif hukum keperdataan, pemerintah sebagai subyek hukum yaitu badan hukum. Badan hukum itu sendiri terbagi atas badan hukum publik (publiekrechtpersoon) dan badan hukum privat (privaatrechtpersoon). Pemerintah sebagai badan hukum termasuk dalam badan hukum publik yang dapat dilihat dari tiga kriteria yaitu; Pertama, dilihat dari pendiriannya, badan hukum diadakan dengan konstruksi hukum publik yang didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya; Kedua, lingkungan kerjanya yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatan publik; Ketiga, badan hukum itu diberi wewenang publik seperti membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum.
Sebagai organisasi kekuasaan, Negara menyelenggarakan beberapa fungsi yang sangat mendasar dan dibutuhkan. Fungsi pertama merupakan fungsi hakiki di dalam keberadaannya sebagai kesatuan masyarakat (sosiologis) adalah mempermaklumkan, menerapkan dan menjamin berlakunya norma-norma tentang sikap dan tindak bagi seluruh masyarakat.
Fungsi kedua adalah menyelenggarakan keamanan eksteren atau mempertahankan terhadap berbagai ancaman dari berbagai ancaman dari luar wilayah Negara.
Fungsi ketiga adalah mewujudkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan maupun demokrasi.

Indonesia sebagai negara hukum modern dalam arti materiil menganut paham negara kesejahteraan (welfare state). Negara kesejahteraan dalam pengertian yang luas adalah negara yang bukan hanya menjaga keamanan semata-mata namun juga aktif dalam mencampuri urusan kemasyarakatan lainnya demi kesejahteraan rakyat.
Dewasa ini seiring dengan semakin berkembangnya masyarakat yang mempunyai banyak aspek permasalahan, sebuah negara kesejahteraan (welfare state) dituntut mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Tugas- tugas administrasi negara yang semakin banyak dan kompleks menyebabkan peran aktif negara yang turut mencampuri kepentingan-kepentingan masyarakat.
Sebagai Negara berdasar atas hukum, Indonesia yang tujuan Negara terdapat di dalam UUD 1945 dapat dikategorikan sebagai Negara hukum modern. Sebagai Negara modern yang menganut welfare state, fungsi pemerintah menjadi lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Campur tangan pemerintah dalam segala bidang guna menjamin kesejahteraan dan demi kepentingan masyarakat mengakibatkan lahirnya fungsi pemerintah dalam pelayanan publik (public servis).

Dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang ditujukan pada kepentingan umum (public service) yang dijalankan oleh alat pemerintahan, terdapat tiga fungsi pemerintahan antara lain:
a.Fungsi pengaturan, yang lazimnya dikenal sebagai fungsi regulasi dengan segala bentuknya, dimaksudkan sebagai usaha untuk menciptakan kondisi yang tepat sehingga menjadi kondusif bagi berlangsungnya berbagai aktifitas, selain terciptanya tatanan sosial yang baik diberbagai kehidupan masyarakat;
b.Fungsi pelayanan, akan membuahkan keadilan dalam masyarakat;
c.Fungsi pemberdayaan, akan mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan terciptanya kemakmuran dalam masyarakat.


B. Perbuatan Maladministratif
Setiap aparat pemerintah sebagai pejabat publik diberikan kewenangan atau kekuasaan dalam melakukan tindakan pemerintah (bestuurshandeling). Yang dimaksud tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie). 
Adapun yang merupakan tindakan pemerintah memiliki beberapa unsur, antara lain:

a. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintahdalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan);
b. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurfunctie);
c. Tindakan dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum (rechtsgevolgen) di bidang hukum administrasi;
d. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum;
e. Tindakan dilakukan berdasrkan norma wewenang pemerintah;
f. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.
Tindakan pemerintah dalam menjalankan fungsinya diluar kekuasaan atau kepatutan dikenal dengan istilah maladministrasi.


Istilah maladministrasi (maladministration) dalam Blac’k Law Dictionary diartikan “poor management or regulation”, oleh Senaryaty Hartono “maladministrasi” diartikan secara umum sebagai perilaku yang tidak wajar (termasuk penundaan pemberian pelayanan), kurang sopan dan tidak peduli terhadap masalah yang menimpa seseorang disebabkan oleh perbuatan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk penggunaan kekuasaan secara semena-mena atau kekuasaan yang digunakan untuk perbuatan yang tidak wajar, tidak adil, intimidatif atau diskriminatif, dan tidak patut didasarkan seluruhnya atau sebagian atas ketentuan undang-undang atau fakta tidak masuk akal, atau berdasarkan tindakan unreasonable, unjust, oppressive dan diskriminatif.
Secara teoritis, maladministrasi dapat terjadi akibat adanya tindakan hukum pemerintah atau administrasi negara, yang dalam negara hukum setiap tindakan hukum pemerintah tersebut harus selalu didasarkan pada asas legalitas (legalitiet beginsel) atau perundang-undangan yang berlaku.

C. Hadirnya Lembaga Ombudsman Dalam Menanggulangi Perbuatan Maladminstrasi
Tindakan maladministrasi memiliki kaitan erat dengan sikap dan perilaku penyelenggara administrasi negara (pemerintahan) sebagai subyek hukum, yang secara teori pemerintah memiliki kedudukan khusus (de overhead als bijzonder person), sebagai satu-satunya pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, menggunakan paksaan pemerintah atau menerapkan sanksi-sanksi hukum, sehingga penyelenggara pemerintah memiliki pengearuh yang sangat dominan.
Apabila wewenang tersebut melekat suatu tanggung jawab atau akuntabilitas kepada masyarakat, sehingga tindakan maladministrasi sebagai tindakan yang bertentangan dengan kehendak rakyat, maka tindakan maladministrasi sebagai tolak ukur moralitas suatu pemerintahan, dimana pemerintahan dinilai baik apabila tidak terjadi maladministrasi, dan dinilai buruk apabila pemerintah banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang masuk pada tindakan maladministrasi.
Untuk menghindari, mencegah ataupun menanggulangi perbuatan maladministrasi diperlukan lembaga pegawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menjalankan fungsinya memenuhi kepentingan umum.
Fungsi pengawasan terhadap perbuatan pemerintah dalam menjalankan fungsinya saat ini secara konkret dilaksanakan oleh lembaga Ombudsman. Lembaga ini dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Ombudsman di Indonesia sebenarnya telah terbentuk sejak tahun 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Akan tetapi mengingat betapa pentingnya ombudsman, maka dengan dasar hukum Undang-undang, “komisi” Ombudsman menjadi sebuah “lembaga” yang kedudukannya lebih tinggi dalam hal kewenangan dan dimungkinkan lembaga ini memiliki kantor-kantor cabang di setiap propinsi maupun kabupaten.
Pasal 1 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman mendefenisikan ombudsman ialah:
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Defenisi yang dipakai di dalam UU No. 37/2008 dalam pasal 1 ayat 3 mengenai Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Selanjutnya ditegaskan bahwa ombudsman merupakan lembaga independen diluar daripada kekuasan lain yang bertugas mengawasi dan menerima laporan dari masyarakat mengenai keluhan pelayanan pemerintahan sehari-hari.

Referensi:
Ali Chidir, 1987, Badan Hukum, Alumni, Bandung.
Budiarjo Miriam, 1982, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta.
Hartono Soenaryati, 2003, Panduan Investigasi untuk Ombudsman Indonesia, Komisi Ombudsman Nasional, Jakarta.

HR. Ridwan, 2002, Hukum Administrasi Negara, UII Press Indonesia, Yogyakarta.
Magnis Frans -Suseno, 1988, Etika Politk: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta.

No comments

Powered by Blogger.