PT BAL Atasi Kesulitan Air Bersih Di Terawangan Dan Meno
Mataram (Cakrawalanusantara)- Manajemen PT Berkat Air Laut (BAL) meluruskan tudingan sejumlah pihak yang menilai perusahaan PMA itu abal-abal. "Perusahaan kami perusahaan resmi yang diakui pemerintah Indonesia" tandas humas PT BAL, Arlie Wibowo kepada wartawan di Mataram, Senin (08/01/18).
PT BAL merupakan perusahan legal dibuktikan adanya surat izin operasional berupa SIUP dan TDP serta ijin lainnya, dari tahun 2010 hingga sekarang mensuplai air bersih ke Gili Trawangan dan Meno diwilayah Kabupaten Lombok Utara.
Suplai air bersih tersebut sangat membantu, bukan saja untuk pertumbuhan pariwisata di kawasan Gili yang sudah mendunia itu, juga untuk memenuhi air bersih masyarakat setempat.
Arlie mengaku, pihaknya tidak mau berpolemik soal proses hukum. Hanya saja dia ingin meluruskan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait keberadaan PT BAL.
‘’Kami tidak ingin berpolemik apalagi intervensi terhadap masalah hukum yang tengah berjalan, kami hanya memberikan klarifikasi operasional perusahaan,’’ sebutnya.
Ditegaskannya, secara legal formal, perusahaan yang berinvestasi diwilayah KLU ini perusahaan yang telah mengantongi semua persyaratan pendirian sebagai perusahaan modal asing yang berlaku di Indonesia.
Klarifikasi mengenai bosnya yang terbelit hukum, itu penting mereka sampaikan untuk menepis isu miring yang bekembang belakangan ini.
"Banyak isu miring yang ditudingkan oleh oknum kepada perusahaan, salah satunya fitnah kalau perusahaan memberikan fee kepada pejabat, itu sama sekali tidak kami lakukan," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Arlie menyebut, pihaknya akan kooperatif dengan semua proses yang sedang berjalan.
Dijelaskan, beroperasinya PT BAL di Trawangan dan Meno jadi solusi dalam mengatasi kesulitan air bersih di kawasan wisata tersebut. Proses desalinasi air laut menjadi air bersih oleh perusahaan sejak 2012 silam, banyak dirasakan maanfaatnya oleh pelaku wisata dan masyarakat dua gili.
Proses desalinasi air laut menjadi air tawar ini disambut positif dan diapresiasi masyarakat dua gili, pelaku usaha wisata dan Pemda Kabupaten Lombok Utara. Dibuktikan dengan diberikannya kesempatan investasi untuk melakukan proses penyadiaan air tawar untuk kebutuhan hotel dan masyarakat lokal di dua gili tersebut.
Kata Arlie, permintaan Pemda KLU untuk mengurus izin SIPA yang menjadi kewenngan Pemprov sedang berproses. Dari Pemda KLU izin lain yang berkaitan dengan proses desalinasi ini sudah lengkap. Sementara presentasi teknologi beach well atau sumur pantai yang sudah dipaparkan perusahaan dihadapan pemerintah provinsi dan KLU bahkan di Kementerian Kelautan.
"Sejak tahun 2010 sampai tahun 2015 aman aman saja karena izin SIPA masih menjadi wewenang Pemda Kabupaten/kota. Permasalahan timbul setelah izin SIPA tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota, melainkan pemerintah Provinsi. Pemprov mempersoalkan teknik beach well atau sumur pantai dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur soal itu," sambungnya.
Menurut penjelasan Arlie, pada September 2015. pihak PT BAL menggelar rapat dengan Pemda KLU dihadiri hadir biro hukum Pemda, Direktur PDAM KLU, akademisi Unram dan lainnya membahas tentang izin SIPA. Hasil rapat, Pemda KLU saat itu meminta PT BAL mengurus izin SIPA ke Pemprov NTB kaena bukan lagi weweang kabupaten. Saat rapat berlangsung, perusahaan juga menawarkan reribusi yang akan diberikan ke daerah.
Dijelaskan, dalam UU Nomor 25 tahun 2008 tentang Penanaman Modal pada pasal 14 angka 2 huruf b disebut bahwa pemerintah wajib melindungi penanam modal sejak dari proses pengurusan izin sampai berakhirnya masa penanaman modal.
Teknik Beach Well atau pengeboran sumur air laut ini menurut Arlie berdasarkan analisis dampak lingkungannya tidak memiliki dampak ekologis. Meski beberapa peralatan PT BAL di Trawangan telah disita oleh pihak Pengadilan Negeri, namun oleh pihak pemda masih diminta untuk tetap melakukan aktivitas penyediaan air bersih ke masyarakat. Ini juga yang menurutnya membuat investor itu kebingungan memahami alur investasi di daerah.
“Dibenak Arlie timbul pertanyaan, di satu sisi pemda meminta agar aktivitas perusahaan terus beroperasi, sementara PT BAL sudah disita oleh PN. Lantas kemana biaya operasional perusahaan dan tarif air itu.
Aktivitas pengolahan air laut menjadi air tawar oleh PT BAL di mulai pada tahun 2012 dengan kapasitas 1150 meter kubik per hari. Kemampuan penyulingan air laut mampu mensuplai kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang berada di kawasan Gili Terawangan dan Gili Meno.
Perusahaan juga menyisihkan cost social, setiap tahun tetap menyalurkan dana CSR sebesar 2,5 persen dari keuntungan, pendidikan gratis untuk masyarakat dua gili, air bersih gratis untuk sarana pribadatan.
Sebagai perusahaan yang legal, PT BAL adalah perusahaan yang taat membayar pajak. Dibuktikan, terakhir setoran pajak ke Negara sebesar satu miliar rupiah lebih.
Sebagai perusahaan asing yang menginvetasikan modalnya diwilayah NTB, humas PT BAL ini berharap pemerintah daerah untuk melindungi investor dan memberikan kemudahan dalam berinvestasi. (Eka Nian)
Sumber: http://www.postkotantb.com
Sumber: http://www.postkotantb.com
No comments